Demokrasi Beradab: Nurhadi Ajak Warga Balikpapan Pahami Peran Masyarakat Sipil

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN: Upaya meningkatkan literasi demokrasi di Kalimantan Timur kembali diwujudkan melalui gelaran Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah ke-11 oleh Anggota DPRD Provinsi Kaltim, H. Nurhadi Saputra SH. MH, pada Kamis (27/11/2025). Bertempat di RT 31 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, kegiatan ini menghadirkan tema relevan bagi kehidupan bernegara saat ini: “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil.”

Dalam forum tersebut, Nurhadi menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi sekaligus advokat, Rustam Jauhari SH. MH, untuk memperluas pemahaman peserta mengenai esensi dan implementasi hak serta kewajiban masyarakat sipil dalam demokrasi modern.

Nurhadi menegaskan bahwa DPRD memiliki peran vital dalam memperkuat kehidupan demokrasi di daerah. Menurutnya, pendidikan politik yang berkelanjutan merupakan syarat agar demokrasi berjalan sesuai kaidah hukum dan prinsip keadilan.

“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai peranan penting dalam penguatan demokrasi agar kehidupan demokrasi di Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan, berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nurhadi.

Dalam pemaparan naskah sosialisasi, Nurhadi menjelaskan bahwa masyarakat sipil—atau masyarakat madani—merupakan sistem sosial yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat. Ruang masyarakat sipil ditandai kemandirian, kesukarelaan, swadaya, dan kesadaran hukum yang dijalankan secara kolektif oleh warganya.

Adapun faktor yang melatarbelakangi lahirnya masyarakat sipil, antara lain:

1. Dominasi penguasa politik yang ingin mengendalikan masyarakat di semua aspek.

2. Asumsi bahwa masyarakat tidak memiliki kemampuan memadai dalam kehidupan publik.

3. Pembatasan ruang gerak masyarakat dalam berpolitik sehingga sulit mengutarakan pendapat.

Nurhadi mengulas sejarah bahwa gagasan masyarakat madani telah diinterpretasikan sejak masa Aristoteles dengan istilah koinonia politike, yakni komunitas politik yang memberi ruang bagi warga untuk terlibat langsung dalam pengambilan keputusan. Pemikiran ini disempurnakan tokoh berikutnya Marcus Tullios Cicero melalui konsep societis civilies, yaitu komunitas sipil yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sosial.

Di Indonesia, istilah masyarakat madani diperkenalkan melalui ceramah Anwar Ibrahim pada Simposium Nasional Festival Istiqlal, 26 September 1995, yang menekankan makna madani sebagai “civilized” atau “beradab”.

Nurhadi menegaskan bahwa praktik masyarakat sipil sesungguhnya telah hadir jauh sebelum berdirinya negara Indonesia. Organisasi sosial keagamaan dan gerakan nasional seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Sarekat Islam (SI) menjadi pionir dalam pembentukan kesadaran kolektif masyarakat sekaligus penggerak perlawanan terhadap kolonialisme.

 “Organisasi-organisasi tersebut telah menunjukkan kiprahnya sebagai komponen penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia,” tutup Nurhadi.(mid)